Islam tidak melarang umatnya bergaul dengan kaum non muslim.Hanya saja, dalam pergaulan Islam telah memberikan adab-adabnya baik dengan sesama muslim dan adab dengan non muslim. Untuk kali ini, akan Mia bahas tata cara pergaulan dg non muslim, sesuai dengan pertanyaan yang diajukan.
1. Dibolehkan melakukan kerjasama dlm hal hablum minannas (antar manusia dg manusia) spt perdagangan, pendidikan umum, pekerjaan, memberantas kebatilan, menolong orang yang dizhalimi, memberantas segala bahaya terhadap kemanusiaan, menjaga keamanan lingkungan, memperoleh barang bukti dan memberantas penyakit-penyakit menular, dan lain-lainnya. Tapi tdk boleh kerjasama dlm hal agama. spt ikut perayaan suatu agama, atau melakukan ibadah bersama. Ibadah bersama yang tidak dibolehkan ini tentu saja dlm konteks ibadah manusia ke tuhan spt sholat atau misa. Tapi ibadah antar manusia spt saling memberikan hadiah/sedekah, senyum, mengucapkan salam, berbuat baik dll dibolehkan
Makanya dlm ibadah yang menyangkut perayaan hari besar agama ttu, ada ulama berpendapat, tdk boleh mengucapkan selamat kpd non muslim saat perayaan agamanya. Tapi kalau untuk perayaan umum seperti kelahiran, naik jabatan, ulang tahun dan hal2 umum lainnya maka dibolehkan. Krn, perayaan agama spt hari besar agama lain, itu udah dlm ranah aqidah. Tapi ada ulama lain yang berpendapat, boleh mengucapkan selamat tetapi tdk boleh mengikuti perayaannya. Toleransi ummat islam utk non islam yg sdg merayakan hari besarnya adalah dg tdk mengganggu, menghalang2i dan tdk ikut campur dlm perayaan tsb.
Ini didasarkan surat al-kafirun:
1. Qul yaa ayyuhal kaafiruun.
Katakanlah: Hai orang-orang kafir,
2. Laa a'budu maa ta'buduun.
aku tidak menyembah apa yang kamu sembah.
3. Wa laa antum 'abiduuna maa a'bud.
Dan kamu tdk pula menyembah apa yang aku sembah,
4. Wa laa ana 'aabidum maa 'abattum.
dan aku bukan menyembah apa yang kamu sembah,
5. Wa laa antum 'aabiduuna maa a'bud.
Dan kamu tdk pula menyembah apa yang aku sembah
6. Lakum diinukum wa liya diin.
Bagi kamu agama kamu dan bagiku agamaku.
Makanya letak toleransi ummat muslim kepada non muslim dalam urusan agama adalah "Bagimu agamamu, bagiku agamaku".
2. Berlaku adil kepada mereka. Allah mewajibkan ummat muslim menegakkan keadilan, baik ke sesama muslim maupun ke non muslim yang berbuat baik. Dan juga berbuat baik dengan bantuan finansial, memberi makan kepada mereka yang kelaparan, memberi pinjaman bagi mereka yang membutuhkan, menolong mereka dalam perkara-perkara yang mubah (boleh), berlemah-lembut dalam tutur kata, membalas ucapan selamat mereka (yang tidak terkait dengan akidah, seperti selamat belajar, selamat menikmati hidangan dll)
Hal ini berdasarkan surat Al-Mumtahanah 60.
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil
terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak
(pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berlaku adil.Surat Al Maidah ayat 8.
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
3. Berbuat baik dan berkata baik kpd non muslim, dan jikapun berdebat, berdebat dg baik, tidak mencaci dan hal2 buruk lainnya
Surat Al Ankabut 46
“Janganlah
engkau berdebat dengan Ahli Kitab melainkan dengan cara yang terbaik,
kecuali orang-orang yang zhalim di antara mereka.”
Surat An-Nahl: 125.
"Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan
pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih
baik."4. Seorang muslim tidak boleh bersikap zhalim terhadap non muslim. Sehingga tidak boleh menganiaya mereka, tidak boleh berkhianat atau memanipulasi, membunuh atau melakukan perbuatan merusak lainnya, menakut-nakuti (menteror) mereka, menggertak (mengintimidasi) mereka, mencuri harta mereka, mencopetnya, tidak boleh bersikap curang terhadap hak mereka, atau mengkhianati amanah mereka, tidak boleh tidak membayar upah mereka, membayar kepada mereka harga barang jualan mereka kalau kita membelinya dari mereka, dan membagi keuntungan dalam usaha patungan dengan mereka
Asy-Syuraa ayat 15
“Maka karena itu serulah (mereka kepada agama itu) dan tetaplah
sebagaimana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu
mereka dan katakanlah: “Aku beriman kepada semua Kitab yang diturunkan
Allah dan aku diperintahkan supaya berlaku adil di antara kamu.
Allah-lah Tuhan kami dan Tuhan kamu. Bagi kami amal-amal kami dan bagi
kamu amal-amal kamu. Tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu, Allah
mengumpulkan antara kita dan kepada-Nya lah kembali (kita)” 5. Tidak boleh memerangi atau mendzalimi (menyakiti) non muslim yang tdk memerangi islam atau ummat muslim. Org muslim di larang memerangi non muslim terlebih dahulu, hanya boleh membalas jika keselamatan mereka terancam atau diusir dr negerinya atau perang karena membela diri.
Surat Al-Hajj ayat 39-40.
"Telah diijinkan berperang bagi orang orang yang diperangi, karena mereka telah di aniaya, dan sesungguhnya Allah, benar benar Maha Kuasa menolong mereka. (Yaitu) orang orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, tak lain karena perkataan mereka, “Tuhan kami hanyalah Allah”'
Surat Al-Baqarah 190
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”
jika mereka yg awalnya memerangi muslim lalu meminta perdamaian, maka permintaan itu harus dipenuhi. karena Allah tidak menyukai org yg melampaui batas (yang tidak memberikan kebaikan/perdamaian kepada yang menginginkan kebaikan/perdamaian tsb).
Surat Al Baqarah 92
"Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Surat Al Baqarah 93
".... Jika mereka berhenti (dari
memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap
orang-orang yang zalim."6. Didalam islam, ucapan salam adalah sebuah doa atau ucapan baik atau sebagai sutau bentuk penghargaan yang diberikan oleh orang lain terhadap kita. Jadi, jika ada yang mengucapkan salam yang baik, maka balaslah pula dengan kebaikan.
"Dan apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu." (QS. An Nisaa' : 86).
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika salah seorang dari Ahlul kitab mengucapkan salam pada kalian, maka balaslah: Wa ‘alaikum.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
7. Tidak boleh memaksakan agama kepada mereka.
Al Baqarah ayat 2
"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat..."
Al-Kafiruun ayat 6
"Bagi kamu agama kamu dan bagiku agamaku."8. Selain itu juga tidak boleh memaksakan hukum fiqih islam kepada non muslim. Kaum muslimin harus meyakini bahwa ada perbedaan antara muslim dengan non muslim dalam beberapa ketentuan hukum, seperti warisan, pernikahan, perwalian dalam nikah, memasuki kota Mekkah dan lain-lain, dan tidak memaksakan hukum fiqih islam untuk kaum non muslim. Dan untuk menetapkan suatu perkara, dikembalikan kepada aturan masing2 kitab.
Surat Al-Maidah 48
Dan (lalu) Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu , Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu"
Surat al Hajj 67-69
Surat Al-Hajj ini juga berlaku untuk sesama kaum muslim yang selalu berbantah-bantahan terhadap madzhab nya
9. Bagaimana jika salah satu kerabatnya adalah non muslim? Seperti anak yang mempunyai orangtua yang non muslim atau sebaliknya, atau saudara yang mempunyai saudara lainnya yang non muslim?
Ibnul Qayyim mengatakan, “Allah mencela orang-orang yang memutuskan tali silaturahim dengan ibunya. Allah justru mewajibkan untuk menunaikan haknya meskipun ia seorang wanita kafir.
Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An Nisa ayat 1”…dan (peliharalah) hubungan silaturrahim…”
Rasulullah bersabda:
“Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan tali silaturahim.” (HR. al-Imam Bukhari no. 5984, “Kitabul Adab”, Muslim no. 2556, “Kitab al-Bir wa ash-Shilah”)
An-Nisa ayat 36
"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.”